Langsung ke konten utama

Hasil KRESAPI #2 : Polemik Tax Amnesty


Alhamdulillah, acara karesapi yang kedua telah dilaksanakan dengan lancar meskipun ada beberapa hambatan yang datang. Kemarin kita membicarakan tax amnesty, beberapa mahasiswa berperan aktif mengikuti diskusi itu.
Doc. Hima EP Unnes
Kami juga menghadirkan pembicara yang kece yaitu Dosen Ekonomi Pembangunan kita sendiri.

Doc. Hima EP Unnes

Inilah hasil diskusi kemarin.

Penerimaan terbesar negara Indonesia berasal dari pajak. Berdasarkan APBD tahun 2016 pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar 1.360,2 T atau sebesar 75% dari total pendapatan negara. Namun masyarakat yang wajib pajak seringkali melupakan kewajiibannya untuk membayar pajak, sehingga penerimaan pajak di negara ini kurang maksimal.

Tax amnesty adalah pengampunan pajak terhadap para penunggak pajak yang selama ini menghindari pajak. Pengampunan pajak ini berupa penetapan pajak yang rendah kepada para penunggak pajak  pada waktu tertentu dan dengan peraturan tertentu.

Doc. Hima EP Unnes



Tax amnesty menuai pro dan kontra,  jika tax amnesty di berlakukan di Indonesia  manfaatnya antara lain pendapatan negara menjadi bertambah. Namun, jika tax amnesty di berlakukan di Indonesia juga mempunyai dampak yang negatif antara lain masyarakat yang awalnya taat membayar pajak bisa jadi tidak taat lagi karena masyarakat menilai yang tidak membayar pajak saja malah diberikan pengampunan, tetapi masyarakat yang taat membayar pajak tidak diberikan apa-apa oleh pemerintah.

 Jadi masyarakat beranggapan lebih baik masyarakat yang taat membayar pajak tidak usah membayar pajak. Untuk itu pemerintah seharusnya juga memberikan insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak agar mereka tetap taat membayar pajak. 

Jika  tax amnesty diterapkan tarif pajak akan membesar tapi yang dibayarkan akan lebih sedikit. Hal tersebut terjadi karena nominal tahun dulu berbeda dengan tahun sekarang.

Sebelumnya Indonesia memang pernah menerapkan kebijakan tax amnesty namun gagal,  karena tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan dan UU tentang perpajakan. Untuk tahun 2016 ini harapannya tax amnesty tidak berdiri sendiri, tetapi pemerintah membuat  kebijakan-kebijakan dan RUU tentang perpajakan.
 

Doc. Hima EP Unnes


Tax amnesty hanya di berlakukan 6 bulan,  karena untuk menghindari para investor agar tidak menyusun strategi lain untuk menghindar dari pajak dan juga kebijakan yang tidak konsisten. Selain itu, supremasi hukum di Indonesia juga  masih rendah. Manfaat tax amnesty antara lain memperkuat mata uang dan cadangan devisa dan keuntungan tersebut bisa di gunakan untuk pembangunan dan bisa menjadikan pertumbuhan ekonomi semakin pesat. 

Ada Potensi penghasilan yang  hilang, dengan sistim pajak yang seperti sekarang ini potensi dari kebocoran tax amnesty menjadi lebih tinggi. Sehingga masih banyak yang harus dibenahi, termasuk mengungkap nama-nama yang ada di panama papers. Orang-orang yang  ada di panama papers menyimpan uang mereka di negara-negara yang tidak bekerja sama dengan negara ini jadi pemerintah susah melacaknya, dengan adanya tax amnesty pemerintah bisa melacak data-data yang ada di luar negeri, lalu  dana-dana tersebut dapat dilakukan untuk pembangunan, pendidikan, dsb.

Infrastruktur butuh uang yang banyak namun negara kita lebih fokus ke penerimaan pajak dan selalu mengejar target pajak yang sangat tinggi. Penerimaan kita setiap tahunnya selalu gagal dalam mencapai target.

Jika tax amnesty akan di berlakukan berapa persenkah keberhasilannya? Keberhasilannya tidak yakin mencapai 50% melihat belum adanya peraturan tentang perpajakan dan kesiapan dari pegawai pajak. Tax amnesty hanya menjadi entry point setelah itu negara ini melakukan reformasi pajak.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRESS RELEASE KARE SAPI I “Utang 4000T, Masih Sehatkah Perekonomian Indonesia?”

Komunitas Naungan Lembaga Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan mengadakan diskusi bernama KARE SAPI (Kajian Sore Sebuah Aksi Pemecah Isu). Kare Sapi kali ini mengangkat tema “Utang 4000T, Masih Sehatkah Perekonomian Indonesia?”. Diskusi ini mengundang Pak Yozi Aulia Rahman, S.E., M.Sc. dosen Ekonomi Pembangunan sebagai narasumber. Perbincangan mengenai utang luar negeri Indonesia sedang menghangat, baik di kalangan pelaku pasar, akademisi, masyarakat umum , mahasiswa ,dan pemerintah. Sebelum berbicara lebih jauh alangkah baiknya kita tau darimana sajakah sebenarnya utang yang bernilai fantastis tersebut. Sebenarnya utang negara saat ini adalah gabungan utang pemerintah dan utang swasta. Utang pemerintah sebesar 2,472 T sisanya 2,379 T adalah utang swasta. Sehingga utang Indonesia berjumlah 4951 T. Jadi utang yang luar biasa tersebut tidak semata-mata hanya berasal dari luar negeri. Pertanyaanya sekarang mengapa pemerintah kita melakukan Utang? yang utama dan pali...

[COMING SOON] ES-COOTER 2017

Salam pembangun karya !!  Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan  2017 kembali mempersembahkan Es- Cooter. Apa itu Es-Cooter??  Es-Cooter (Economic Student Competition in Presenting a Paper) khusus buat kamu yang memiliki ide briliant untuk pembangunan Indonesia. Bagaimana kamu menuangkan idemu tersebut? Yap.. melalui karya ilmiah. Kita tahu bahwa seorang sastrawan legendaris Pramoedya Ananta Toer pernah berkata “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” Nah loh.. Jangan biarkan ide kamu hilang begitu saja karena tidak terukir rapi dengan goresan tinta dalam sebuah lembaran – lembaran karya. Jadi Es – Cooter hadir kembali sebagai lomba karya tulis ilmiah yang akan menjadi fasilitas untuk kalian yang akan menuangkan ide pembangunan Indonesia melalui karya ilmiah.  Siapa yang akan mengikuti Es – Cooter?  Seperti biasa...

KARESAPI #2 Tax Amnesty 26 Mei 2016

  Polemik Tax amnesty 2016   A.   Tax Amnesty Penerimaan negara Indonesia terbesar berasal dari pajak. Berdasarkan APBD tahun 2016 pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar 1.360,2 T atau sebesar 75% dari total pendapatan negara.   Namun, pemungutan pajak terhadap masyarakat yang terkena beban pajak seringkali kurang maksimal. Sehingga membuat pembangunan yang telah pemerintah tetapkan menjadi terhambat. Tax amnesty adalah pengampunan pajak terhadap para penunggak pajak yang selama ini menghindari pajak. Pengampunan pajak ini berupa penetapan pajak yang rendah kepada para penunggak pajak   pada waktu satu tahun tertentu dengan ketentuan tertentu.   Hal ini sangat berpotensi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan membantu pembangunan nasional yang merupakan hasil dari penarikan pajak. Tax amnesty ini sendiri pernah diterapkan dua kali di Indonesia yaitu pada tahun   1964 dan 1984 akan tetapi program tax amnesty ini mengalami kegagal...