Alhamdulillah, acara karesapi yang kedua telah dilaksanakan dengan lancar meskipun ada beberapa hambatan yang datang. Kemarin kita membicarakan tax amnesty, beberapa mahasiswa berperan aktif mengikuti diskusi itu.
Doc. Hima EP Unnes |
Doc. Hima EP Unnes |
Inilah hasil diskusi kemarin.
Penerimaan terbesar negara Indonesia berasal dari pajak. Berdasarkan APBD tahun 2016 pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar 1.360,2 T atau sebesar 75% dari total pendapatan negara. Namun masyarakat yang wajib pajak seringkali melupakan kewajiibannya untuk membayar pajak, sehingga penerimaan pajak di negara ini kurang maksimal.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak terhadap para
penunggak pajak yang selama ini menghindari pajak. Pengampunan pajak ini berupa
penetapan pajak yang rendah kepada para penunggak pajak pada waktu tertentu dan dengan peraturan
tertentu.
Doc. Hima EP Unnes |
Tax amnesty
menuai pro dan kontra, jika tax amnesty
di berlakukan di Indonesia manfaatnya
antara lain pendapatan negara menjadi bertambah. Namun, jika tax amnesty di
berlakukan di Indonesia juga mempunyai dampak yang negatif antara lain
masyarakat yang awalnya taat membayar pajak bisa jadi tidak taat lagi karena
masyarakat menilai yang tidak membayar pajak saja malah diberikan pengampunan,
tetapi masyarakat yang taat membayar pajak tidak diberikan apa-apa oleh
pemerintah.
Jadi masyarakat beranggapan lebih
baik masyarakat yang taat membayar pajak tidak usah membayar pajak. Untuk itu
pemerintah seharusnya juga memberikan insentif kepada masyarakat yang taat membayar
pajak agar mereka tetap taat membayar pajak.
Jika tax amnesty diterapkan tarif pajak akan
membesar tapi yang dibayarkan akan lebih sedikit. Hal tersebut terjadi karena
nominal tahun dulu berbeda dengan tahun sekarang.
Sebelumnya Indonesia memang pernah menerapkan
kebijakan tax amnesty namun gagal,
karena tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan dan UU tentang
perpajakan. Untuk tahun 2016 ini harapannya tax amnesty tidak berdiri sendiri,
tetapi pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dan RUU tentang perpajakan.
Doc. Hima EP Unnes |
Tax amnesty
hanya di berlakukan 6 bulan, karena
untuk menghindari para investor agar tidak menyusun strategi lain untuk
menghindar dari pajak dan juga kebijakan yang tidak konsisten. Selain itu,
supremasi hukum di Indonesia juga masih
rendah. Manfaat tax amnesty antara lain memperkuat mata uang dan cadangan
devisa dan keuntungan tersebut bisa di gunakan untuk pembangunan dan bisa
menjadikan pertumbuhan ekonomi semakin pesat.
Ada Potensi penghasilan yang hilang, dengan sistim pajak yang seperti sekarang
ini potensi dari kebocoran tax amnesty menjadi lebih tinggi. Sehingga masih
banyak yang harus dibenahi, termasuk mengungkap nama-nama yang ada di panama papers.
Orang-orang yang ada di panama papers
menyimpan uang mereka di negara-negara yang tidak bekerja sama dengan negara
ini jadi pemerintah susah melacaknya, dengan adanya tax amnesty pemerintah bisa
melacak data-data yang ada di luar negeri, lalu
dana-dana tersebut dapat dilakukan untuk pembangunan, pendidikan, dsb.
Infrastruktur butuh uang yang banyak namun negara kita lebih fokus
ke penerimaan pajak dan selalu mengejar target pajak yang sangat tinggi. Penerimaan
kita setiap tahunnya selalu gagal dalam mencapai target.
Jika tax amnesty akan di berlakukan berapa persenkah
keberhasilannya? Keberhasilannya tidak yakin mencapai 50% melihat belum adanya
peraturan tentang perpajakan dan kesiapan dari pegawai pajak. Tax amnesty hanya
menjadi entry point setelah itu negara ini melakukan reformasi pajak.
Mantap k,, lanjutkan
BalasHapus