Polemik Tax amnesty 2016
A. Tax Amnesty
Penerimaan
negara Indonesia terbesar berasal dari pajak. Berdasarkan APBD tahun 2016
pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar 1.360,2 T atau sebesar 75%
dari total pendapatan negara. Namun, pemungutan
pajak terhadap masyarakat yang terkena beban pajak seringkali kurang maksimal.
Sehingga membuat pembangunan yang telah pemerintah tetapkan menjadi terhambat.
Tax
amnesty adalah pengampunan pajak terhadap para penunggak
pajak yang selama ini menghindari pajak. Pengampunan pajak ini berupa penetapan
pajak yang rendah kepada para penunggak pajak pada waktu satu tahun tertentu dengan
ketentuan tertentu.
Hal ini sangat berpotensi untuk meningkatkan
penerimaan pajak dan membantu pembangunan nasional yang merupakan hasil dari
penarikan pajak. Tax amnesty ini
sendiri pernah diterapkan dua kali di Indonesia yaitu pada tahun 1964 dan 1984 akan tetapi program tax amnesty ini mengalami kegagalan.
Alasan terjadinya kegagalan program ini adalah tidak adanya payung hukum yang
jelas (hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah saja) serta tidak dibarengi
dengan perbaikan sistem administrasi perpajakan dengan baik sehingga terjadilah
kegagal dalam penerapan kebijakan tax
amnesty.
B. Tax Amnesty 2016
Ditahun 2016 Indonesia menerapkan
kebijakan tax amnesty kembali,
tujuannya untuk mengejar tingginya target penerimaan pajak yang mencapai
1.546,7 triliun. Dengan target penerimaan pajak yang tinggi ini pemerintah
mulai menggenjot penerimaan dari berbagai sektor. Setelah munculnya kasus Panama
Papers terdaftar nama orang-orang yang memiliki aset diluar negeri yang tujuannya
untuk menghindari pajak yang sangat tinggi di negeri mereka sendiri. Salah satunya
banyak dari orang Indonesia yang terkena kasus dari Panama Papers itu sendiri.
Dengan adanya kasus ini pemerintah beralasan penerapan program tax amnesty ini bisa menarik dana atau
uang orang orang Indonesia dari luar negeri untuk ditempatkan di dalam negeri
sehingga bisa digunakan untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur dari
aliran dana yang kembali dari luar negeri. Oleh karena itu kini pemerintah
mulai mempersiapkan matang-matang program tax
amnesty mulai dari menyiapkan payung hukum yang kuat serta perbaikan
kondisi iklim perpajakan di negara.
Akan tetapi kebijakan tax amnesty memiliki dampak negatif.
penerapan tax amnesty ini dapat
memberikan celah terhadap para koruptor untuk bermain didalamnya sehingga
pengawasan terhadap tax amnesty ini
harus diawasi dengan ketat, adapun dampak lainnya bisa berupa gangguan dari
luar negeri. Negara-negara yang mendapatkan aset dari negara indonesia akan
berlomba-lomba untuk menghasut agar menggagalkan kebijakan tax amnesty ini dengan berbagai cara.
C.
Sudah
siap dan tepatkah Tax amnesty diberlakukan kembali?
Menelisik dari keuntungan dan
kerugian, penerapan kebijakan tax amnesty
merupakan suatu penerapan kebijakan yang cukup menjanjikan dalam perekonomian
indonesia, mulai dari penerimaan pajak yang naik dan kembalinya aset atau pun
harta orang Indonesia ke dalam negeri yang sebelumnya disimpan di luar negeri
sekarang disimpan di dalam negeri. Sehingga aset tersebut dapat dikelola
pemerintah untuk kepentingan orang banyak. Akan tetapi sudah siapkah Indonesia melakukan
kebijakan tersebut? Apa saja yang harus disiapkan pemerintah agar tidak
terulang kembali kegagalan di masa lalu? Tidak hanya tentang kesiapan pemerintah
saja untuk penerapannya. apakah dalam penerapanya bisa berjalan dengan
semestinya? Akankah kebijakan ini direspon dengan baik karena notabene nya
hanya dilakukan dalam waktu satu tahun? Setelah rencana dijalankan tentu saja tax amnesty akan memberikan dampaknya.
Lalu, akankah memiliki dampak yang positif? Ataukah kegagalan yang telah lalu
terulang kembali ? lalu patut dipertanyakan kembali, akan kah nominal pajak akan
direvisi sehingga para pembayar pajak mau membayar pajak mereka? Jika tetap
sama, akankah para penunggak pajak akan menghindar lagi dalam hal pembayaran
pajak? Mungkin itulah permasalahan kompleks yang sedang dialami Indonesia saat
ini.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Unnes mengadakan diskusi aktual mengenai Tax amnesty "Apakah Tax Amnesty solusi yang tepat untuk permasalahan pajak Indonesia?" Yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Mei 2016 pukul 15.00 WIB, di pelataran gedung C3 FE Unnes. Download Materi Diskusi DOWNLOAD Materi Karesapi 26 Mei 2016 di http://bit.ly/taxamnesty-pdf
Komentar
Posting Komentar